BLORA. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Blora pada tanggal 20 Mei 2020 nampaknya telah mengeluarkan tausiyah
terkait pelaksanaan Sholai Ied dalam perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah yang
akan jatuh pada Minggu 24 Mei 2020.
Dalam tausiyah yang ditanda tangani resmi oleh Ketua MUI Kabupaten Blora, KH Muharror Ali dan Ketua Komisi Fatwa, KH. DR. Ahmad Nur Ihsan, Lc, MA, itu disebutkan bahwa ada beberapa poin yang harus dipahami oleh umat islam dalam penyelenggaraan sholat ied nantinya.
Beberapa poin diantaranya :
Dalam tausiyah yang ditanda tangani resmi oleh Ketua MUI Kabupaten Blora, KH Muharror Ali dan Ketua Komisi Fatwa, KH. DR. Ahmad Nur Ihsan, Lc, MA, itu disebutkan bahwa ada beberapa poin yang harus dipahami oleh umat islam dalam penyelenggaraan sholat ied nantinya.
Beberapa poin diantaranya :
1.
Mengajak seluruh umat islam di Kabupaten Blora untuk memanfaatkan hari hari
terakhir Ramadhan untuk benar-benar meningkatkan ibadah, keimanan, ketaqwaan,
keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta secara khusyu’
berdzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al-Quran dan berdoa semoga wabah pandemi
Covid-19 bisa segera diangkat dan dihilangkan dari Kabupaten Blora, dan negara
tercinta Indonesia, serta negara lainnya secara umum.
2.
Menghimbau kepada seluruh umat islam di wilayah Kabupaten Blora untuk
melaksanakan Sholat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga inti (khususnya
yang berada di wilayah Desa/Kelurahan terpapar Covid-19).
3.
Sholat Ied bisa dilaksanakan di muhsolla, masjid dan tanah lapang di kawasan
pedesaan dan/atau kelurahan yang diyakini tidak terdapat indikasi Covid-19.
4.
Sholat Jumat bisa dilaksanakan di minggu terakhir bulan Ramadhan di kawasan
pedesaan dan/atau kelurahan yang diyakini tidak terdapat indikasi Covid-19.
5.
Point nomor 3 dan point nomor 4 dapat dilaksanakan dengan memperhatikan
protokol kesehatan dan berusaha mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19,
antara lain :
a.
Takmir
masjid/panitia harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan
sabun, wajib memasang tanda untuk mengatur jarak antar jamaah kurang lebih satu
meter, menyediakan alat pengukur suhu untuk mengukur seluruh suhu tubuh jamaah,
b.
Jamaah
wajib memakai masker, membawa dan memakai sajadah milik sendiri, cuci tangan
dengan sabun dan air mengalir, tidak berjabat tangan dengan sesama jamaah, dan
jaga jarak dengan menempati shaf yang sudah disediakan minimal 1 meter antar
jamaah,
c.
Pelaksanaan
Khutbah Idul Fitri dan khutbah Jumat dilaksanakan dengan memperpendek bacaan
sholat dan bacaan khutbah,
d.
Protokol
kesehatan harus sudah disampaikan kepada jamaah sebelum pelaksanaan Sholat Ied
melalui pengumuman atau spanduk, atau media lainnya.
6.
Tidak menyelenggaran Takbir Keliling. Kegiatan takbiran bisa dilaksanakan di
musholla/masjid dengan menggunakan pengeras suara, dan tetap mematuhi protokol
kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan massa,
![]() |
Tausiyah MUI Kabupaten Blora halaman 2 (foto: dok-ib) |
7.
Tidak menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal dan/atau silahturahmi yang
mengumpulkan jamaah/massa dalam jumlah besar, open house dan sejenisnya baik di
lembaga pemerintah/swata, masjid, musholla, maupun tempat lainnya, acara
silahturahmi atau halal bihalal bisa dilaksanakan melalui media sosial atau
video call / teleconference,
8.
Tausiyah ini disepakati bersama oleh Pengurus MUI Kabupaten Blora, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Blora, dan Pimpinan Ormas Islam se Kabupaten Blora,
yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Blora pada 20 Mei 2020.
“Tausiyah
sudah menjadi keputusan bersama dan disampaikan kepada masyarakat.
Keputusan-keputusan yang tertuang di dalam tausiyah tersebut juga dipertimbangkan
dan disesuaikan dengan fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyat
Takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, tanggal 13 Mei 2020,” ucap Ketua
MUI Kabupaten Blora, KH Muharror Ali.
Selain itu juga mempertimbangkan Tausiyah MUI Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1411 Hijriyah dalam situasi Darurat Covid-19, nomor : 04/DP-P.XIII/T/V/2020, tanggal 7 Mei 2020. (dmz-infoblora)
Selain itu juga mempertimbangkan Tausiyah MUI Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1411 Hijriyah dalam situasi Darurat Covid-19, nomor : 04/DP-P.XIII/T/V/2020, tanggal 7 Mei 2020. (dmz-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar