![]() |
Masjidil Haram terlihat lengang dan dipastikan haji tahun ini diikuti lebih sedikit jamaah. Jamaah calon haji Blora yang batal berangkat tahun ini akan menerima pengembalian paspor. (foto: istimewa) |
BLORA. Kepala Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Blora, H. Suhadi, S.Ag, M.Si pada Senin (15/6/2020),
menyampaikan bahwa batalnya pemberangkatan jamaah calon haji Kabupaten Blora di
tahun 1441 H atau 2020 M kali ini akan diikuti dengan pengembalian paspor.
“Semua
paspor jamaah calon haji, paspor semua petugas haji daerah, dan pembimbing dari
unsur KBIHU tahun 1441 H / 2020 M tahun ini, akan dikembalikan ke pemilik
masing-masing. Informasi selengkapnya bisa menghubungi petugas pelayanan seksi
haji Kantor Kemenag Kabupaten Blora saat jam kerja,” ucap Suhadi.
Sesuai
Peraturan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang
Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441
H/2020 M maka disampaikan bahwa jumlah jamaah calon haji asal Blora yang telah
melunasi biaya tahun penyelenggaraan 1441 H sebanyak 617 orang.
“Jamaah
calon haji yang telah melunasi biaya tahun ini menjadi jamaah calon haji yang
akan berangkat pada penyelenggaraan tahun 1442 H atau 2021 M (tahun depan).
Setoran pelunasan biaya perjalanan haji pada penyelenggaraan tahun ini akan
disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH),” kata Suhadi.
Nilai
manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji
sebagaimana dimaksud tersebut, menurutnya akan diberikan penuh oleh BPKH kepada
semua jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H / 2020 M paling
lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama pada pemberangkatan haji
tahun depan, 1442 H / 2021 M. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar