Home » , » 10 Pencuri Motor Ditangkap Polres Blora dengan 17 Buah Barang Bukti

10 Pencuri Motor Ditangkap Polres Blora dengan 17 Buah Barang Bukti

infoblora.id on 5 Agu 2020 | 10.24

Sepuluh tersangka pencurian kendaraan bermotor digelandang petugas di halaman belakang Mapolres Blora untuk diamankan guna mempertanggungjawabkan ulahnya. (foto: resbla)

BLORA. Jajaran kepolisian kembali berhasil menguak sindikat pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Blora. Setidaknya ada sepuluh tersangka yang berhasil diamankan di Mapolres Blora, dengan barang bukti 17 unit sepeda motor.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan sepuluh tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

“Penangkapan para tersangka ini dilakukan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 25 Juli kemarin, sehingga saat ini hasilnya kita sampaikan ke media. Ada 10 yang diamankan dengan 17 sepeda motor berbagai jenis dan merk,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Senin, (3/8/2020) kemarin.

AKP Setiyanto menguraikan bahwa 17 barang bukti sepeda motor tersebut berhasil diamankan di 6 kecamatan di wilayah kabupaten Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora menunjukkan 17 barang bukti yang berhasil dimankan dari 10 tersangka pelaku pencurian sepeda motor. (foto: resbla)

“Diantaranya kita amankan 6 unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Jepon, 5 unit di Kecamatan Tunjungan, 1 unit di wilayah Kecamatan Kedungtuban, 3 unit di wilayah Kecamatan Ngawen, 1 unit di wilayah Kecamatan Todanan, dan 1 unit di wilayah Kecamatan Jiken,” bebernya.

Lebih lanjut , dirinya mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka berbeda beda, ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri, ada juga dengan modus tanpa kunci tapi menghidupkan mesin dengan kebal bahkan ada juga yang merusak kunci.

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati, karena ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor,” lanjut AKP Setiyanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, menurut Kasat Reskrim, kini para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (res-infoblora)


Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved