Home » , , » Dinperinaker Akan Panggil Pengelola Luwes Terkait PHK Karyawan

Dinperinaker Akan Panggil Pengelola Luwes Terkait PHK Karyawan

infoblora.id on 10 Agu 2020 | 21.28

Terkait masalah PHK karyawan parkir, Dinperinaker akan memanggil pengelola Swalayan Luwes untuk dimintai keterangan. (foto: ilustrasi PHK).

INFO BLORA. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora dalam waktu dekat akan memanggil pengelola Swalayan Luwes untuk dimintai keterangan tentang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), terhadap sejumlah karyawan.

Hal itu dilakukan karena ada perwakilan eks karyawan Swalayan Luwes yang mendatangi Dinperinaker untuk meminta keadilan dalam memperoleh kejelasan sistem kerja. Pasalnya mereka merasa di PHK secara sepihak dari HRD Swalayan Luwes dengan mekanisme yang janggal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinperinaker Blora Achmad Nurhidayat, S.H., M.Si, dengan didampingi Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenagakerjaan menyampaikan akan segera memanggil pemilik Swalayan Luwes yang beroperasi di Blora.

“Kita rencana hari Kamis (13/8/2020) pukul 08.00 WIB akan memanggil pemilik Luwes yang ada di Blora ini untuk dimintai keterangan terkait dengan aduan karyawan yang ada,” ucap Achmad Nurhidayat.

Dirinya menambahkan bahwa kehadiran permintaan keterangan hari Kamis besok tidak boleh diwakilkan.

“Undangan kehadirannya tidak boleh diwakilkan,” tambahnya.

Hal ini ditempuh Dinperinaker untuk melakukan mediasi antara para eks karyawan korban PHK dengan pengelola Swalayan Luwes.

Persoalan ini mencuat, lantaran di akhir bulan Juli 2020 kemarin terjadi PHK sepihak 5 orang karyawan kontrak Swalayan Luwes Blora yang bertugas sebagai juru parkir.

Tuntutan karyawan yang dipecat adalah bekerja kembali sebagai tenaga parkir di Luwes Blora dengan sistem kerjasama atas nama warga lingkungan sekitar dengan sistem bagi hasil seperti yang dilakukan di Luwes luar Kabupaten Blora, antara lain Luwes Pati dan Luwes Purwodadi.

“Kalau kami ditarik lagi menjadi karyawan kontrak dengan sistem yang sama seperti kemarin ya kami tidak mau, Pak, karena pasti akan terulang seperti itu. Kenapa karyawan yang mendaftar seangkatan dengan kami tahun 2013 dulu sudah diangkat menjadi karyawan tetap tetapi kami kok masih menjadi tenaga kontrak saja,” kata Pujianto, salah seorang karyawan korban PHK dari  lingkungan Sawahan, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora Kota, Senin (10/8/2020).

Apalagi pemutusan kerja ini dilakukan saat pandemi Covid-19 terjadi, masa sulit untuk mencari pekerjaan. Sedangkan kebutuhan keluarga terus mengalir.

Ia datang bersama teman-temannya ke Dinperinaker dengan didampingi sejumlah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).

Sementara itu, menurut salah seorang anggota GERAM, Lilik Prayogo, menyampaikan adanya perjanjian kontrak kerja yang sarat dengan kejanggalan. Menurutnya, tidak adanya salinan yang diberikan kepada para karyawan menunjukkan bahwa perusahaan terkait telah melakukan suatu keteledoran.

“Harusnya kan dibuat rangkap dua, satu lembar untuk perusahaan dan satu lembar untuk para karyawan. Bermeterai, bertandatangan dan stempel basah. Lha ini ada apa kok tidak diberikan? Bagaimana ini aturan ketenagakerjaannya,” ucap Lilik. (res-ib)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved