Home » , , » Keluar dari KPK, Bupati Blora Bantah Aliran Suap dari PT DI

Keluar dari KPK, Bupati Blora Bantah Aliran Suap dari PT DI

infoblora.id on 6 Agu 2020 | 21.00

Keluar dari Gedung KPK, Bupati Djoko Nugroho memberikan keterangan pers kepada awak media. (foto: helmi)

BLORA. Setelah beberapa jam diperiksa di dalam KPK terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT-DI) yang menetapkan mantan Dirutnya Budi Santoso sebagai tersangka, akhirnya Bupati Blora, Djoko Nugroho keluar dari gedung didampingi seorang ajudan, Kamis sore (6/8/2020).

Sesampainya di lobi depan, sejumlah awak media langsung menghampirinya untuk meminta konfirmasi. Di hadapan para awak media, Bupati yang juga mantan Dandim Rembang ini mengaku dirinya mendapatkan banyak pertanyaan dari petugas KPK. Salah satunya tentang aliran dana suap yang diduga masuk kepadanya.

“Tadi dikonfirmasi tentang aliran dana ke saya. Saya kurang tahu berapa besarnya,” ucap Bupati Djoko Nugroho.

Pihaknya juga mengaku ditanya tentang kenal atau tidaknya dengan sejumlah pejabat dari PT Dirgantara Indonesia (PT-DI) dan sejumlah PT yang terlibat dalam tender perdagangan fiktif dalam kasus korupsi tersebut.

“Saya merasa tidak tahu menahu tentang permasalahan ini. Ada banyak pertanyaan yang disampaikan. Kenal apa tidak dengan pejabat-pejabat DI? Kenal apa tidak dengan PT-PT yang menjadi mitra mereka? Kita sampaikan bahwa kita tidak kenal semuanya itu,” tambah Djoko Nugroho.

(baca berita sebelumnya - klik Dipanggil KPK, Bupati Blora Diperiksa Terkait Kasus Korupsi PT DI)

Pihaknya juga membantah adanya aliran dana yang diduga masuk ke rekeningnya.

“Betul, saya tidak tahu menahu,” pungkasnya, sambil berjalan menuju mobil yang sudah menunggu di depan Gedung KPK.

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (foto: istimewa)
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang mendalami keterangan para saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, salah satunya Bupati Blora.

“Penyidik sedang mendalami keterangan para saksi tersebut terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai “kickback” dari PT DI kepada pihak-pihak “end user” atau pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementerian/lembaga terkait,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antaranews. (hes-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved