INFOBLORA.ID - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Blora menerima sebanyak 1.901 perkara perceraian.
Dengan rincian, cerai talak sebanyak 450
perkara dan cerai gugat sebanyak 1.451 perkara.
Cerai talak merupakan gugatan perceraian yang
diajukan oleh suami. Sementara cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang
diajukan oleh istri.
Hal tersebut menandakan sebanyak 1.451
perempuan di Blora memilih status janda dengan menggugat cerai suaminya.
Sedangkan sebanyak 450 pria di Blora memilih
status duda dengan melakukan cerai talak terhadap istrinya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora,
Anjar Wisnugroho membenarkan bahwa pihaknya menerima lebih dari 1.900 perkara
perceraian sepanjang tahun 2024.
Lebih lanjut, dirinya merinci angka gugatan
cerai tertinggi terjadi pada bulan Mei dan Juli dengan masing-masing sebanyak
156 perkara.
Dalam cerai gugat rata-rata terbanyak ada di
usia 21 sampai 30 tahun, di permohonan cerai talak usia terbanyak di usia 31
sampai 40 tahun.
Dirinya menjelaskan ada beberapa faktor yang
mempengaruhi pasangan tersebut memilih untuk bercerai.
Alasan cerai terbanyak atau mayoritas karena
perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak.
Selain itu adalah judi, madat, KDRT, di
hukum penjara, dan lain-lain, yang jumlahnya tidak seberapa.
Berdasarkan data yang dimilikinya, untuk
gugatan cerai talak dari tahun 2021 ke 2022 terdapat kenaikan. Sedangkan pada
tahun 2022, 2023, dan 2024 mengalami penurunan.
Untuk cerai gugat dari tahun 2021 sampai
2024 terus mengalami kenaikan meski
tidak signifikan.
Meski demikian, ada upaya-upaya yang dapat
dilakukan untuk menekan ataupun mengurangi angka perceraian.
0 komentar:
Posting Komentar