INFOBLORA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora telah mengucurkan dana desa tahap pertama Tahun 2025 di 56 desa.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan
Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora,
Suwiji. Menyatakan, pihaknya sudah bersurat di bulan Februari, dan hingga Senin
10 Maret 2025 sudah ada 56 desa yang telah mengajukan dan mencairkan Dana Desa
tahap pertama tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa meskipun pengajuan dari
desa-desa masih berlangsung, belum semua data direkap secara menyeluruh.
Namun, beberapa kecamatan seperti
Randublatung, Jati, Bogorejo, Sambong, dan Japah saat ini dalam proses
verifikasi.
Pihak PMD Blora juga mengingatkan bahwa batas
akhir pengajuan Dana Desa tahap satu adalah 15 Juni 2025.
Meski begitu, masih ditemukan beberapa kendala
di tingkat desa, terutama terkait perubahan regulasi penggunaan dana desa.
Dikatakannya, kemarin ada perubahan mekanisme
dalam pergeseran anggaran ketahanan pangan. Sebelumnya kegiatan ini tertuang
dalam belanja bidang, tetapi kini harus masuk ke penyertaan modal sesuai aturan
terbaru dari Kemendes.
Meski ada perubahan tersebut, Suwiji
memastikan bahwa mekanisme pencairan tetap berjalan.
Namun, masih terdapat lima desa yang belum
mengirimkan data Earmark, yang menjadi syarat untuk proses pencairan lebih
lanjut.
Suwiji menegaskan desa-desa untuk segera
melengkapi persyaratan agar pencairan Dana Desa tahap pertama bisa segera
terealisasi secara menyeluruh.
0 komentar:
Posting Komentar