INFOBLORA.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Blora memberikan batas maksimal 7 hari sebelum Lebaran untuk penyaluran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja swasta di Kabupaten Blora. Selain itu, juga tidak boleh dicicil.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
(Disperinaker) Blora Endro Budi Darmawan mengatakan, aturan mengenai THR
karyawan swasta tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor
M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Bagi Pekerja.
Dalam SE itu, Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Yassierli memutuskan, pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau
tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Lebaran.
Dari SE Kemnaker itu, akan ditindaklanjuti
dengan SE Bupati Blora. Jika Idulfitri jatuh 31 Maret, maka 24 Maret THR harus
sudah dibayarkan.
Pihaknya secepatnya akan menindaklanjuti dan
mengirim SE Bupati kepada 400 perusahaan besar dan menengah di Kota Sate. Ia
juga terus berkoordinasi dengan perusahaan, agar membayar THR tepat waktu.
Jika penyaluran THR terlambat, Endro
mempersilakan lapor kepada Disperinaker Blora. Ada hotline dan tempat
pengaduan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan
tersebut
Endro menjelaskan, THR Keagamaan diberikan
kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan
secara terus-menerus.
Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan
kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
0 komentar:
Posting Komentar