INFOBLORA.ID - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora Iwan Setiyarso, S.Sos., M.Si, menyampaikan telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke se-Kabupaten Blora agar tidak beroperasi selama Ramadan hingga Idulfitri 1446 H.
Surat dengan nomor 556/179 tersebut berisi
ketentuan yang didasarkan pada Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan.
Dalam surat imbauan tersebut, tempat hiburan
malam dan karaoke diminta untuk tutup guna menjaga ketertiban dan menciptakan
suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri 2025.
Menurutnya ini diterapkan setiap tahun sebagai
bentuk penghormatan terhadap umat mslim yang menjalankan ibadah puasa. Selain
itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat serta
menghindari potensi gangguan ketertiban umum.
Pihaknya berharap seluruh pengusaha tempat hiburan
malam dan karaoke mematuhi aturan ini demi menjaga situasi yang tentram. Aman
dan kondusif, selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 2025.
Ditegaskannya, kerja sama dari semua pihak
sangat diharapkan.
0 komentar:
Posting Komentar