INFOBLORA.ID - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DindagkopUKM) Blora melalui Tim Metrologi Legal dan Polres Blora melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan barang dalam kemasan Minyakita di Pasar Jepon
Dari tujuh sampel produsen yang dicek, satu
diantaranya ditemukan tak sesuai volume satu liter. Produsen tersebut berasal
dari Surabaya.
Kepala UPTD Metrologi Legal DindagkopUKM Blora
Indah Yuniatik menjelaskan, Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk kaitannya
minyak goreng rakyat yakni Minyakita.
Sekaligus, sebagai jawaban juga dari berita
viral yang beredar di masyarakat terkait kuantitas dan volume Minyakita, yang
banyak tak sesuai dengan label yang tercantum dalam produk.
Diketahui, pihaknya menguji sebanyak tujuh
sampel yang diambil dari kios-kios pasar yang menjual Minyakita.
Masing-masing produsen minyak ada dari
Jakarta, Karawang dan Surabaya.
Pihaknya membeli dari pedagang kemudian
melakukan pengecekan sampel di beberapa perusahaan produksi. Ada yang kemasan
plastik dan botol.
Ia menyampaikan, setelah dilakukan uji ukur
ditemukan satu produsen Minyakita yang tidak sesuai dengan label yang tercantum
dalam produk.
Ada tujuh produk yang diukur, enam produk
sesuai dengan alat ukur dan satu produk tidak sesuai atau kurang dari
kuantitas.
Setelah pengukuran diketahui produsen asal
Surabaya Jawa Timur itu menjual produk dengan label kemasan satu liter. Namun,
ketika diukur hanya 960 mililiter. Kurang 40 mililiter lagi.
Indah kemudian menyampaikan kekurangan
tersebut kepada tim Polres Blora sebagai pengawas.
Pihaknya hanya bisa memastikan dan memberikan
aman pada masyarakat terkait ukuran produk Minyakita.
Untuk harga jual Minyakita di pedagang sudah
sesuai dengan harga yang sudah ditentukan pedagang
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres
Blora Ipda Cahyoko yang juga melakukan pengawasan mengatakan, pihaknya akan
langsung melaporkan pada pimpinan.
Untuk tindak lanjut kedepannya akan menunggu
arahan dari pimpinan atas temuan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar