INFOBLORA.ID - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Blora masih berlanjut mengangkuti gerobak (rombong) milik pedagang kakli lima (PKL) lantaran tidak tertib.c
Gerobak pedagang kaki lima (PKL) diangkuti petugas Satpol PP dan Damkar Blora dari sejumlah tempat, seperti di eks pasar Blora, Jalan Pemuda, seputar lapangan Kridosono dan Jalan dr. Sutomo Blora.
“Hari ini dari seputar lapangan Kridosono ada 5 gerobak yang kami tertibkan. Kalau kemarin ada 3 gerobak. Gerobak itu bisa diambil oleh pemiliknya setelah tiga hari ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora Yugo Wahyudi, S.IP., MM, Kamis (17/4/2025).
Pelaksanakan penertiban itu adalah pelanggaran bagi pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“Perihal tentang pedagang kaki lima yang melanggar ketika berjualan itu tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak digunakan,” jelas Yugo Wahyudi.
Yugo mengatakan, pihaknya berusaha menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.
Menurut Yugo, sejatinya penertiban akan dilakukan bulan lalu, namun karena bulan puasa Ramadan, maka pihaknya menghormati di bulan puasa Ramadan, supaya pedagang masih bisa berjualan.
Petugas Sat Pol PP melaksanakan penertiban secara bertahap yang penjadwalan selama dua minggu mulai 14 April 2025 hingga 26 April 2025.
“Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Kami bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” jelasnya.
Gerobak yang diangkut diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Gerobak itu bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi disimpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor setempat dan membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan.
0 komentar:
Posting Komentar