INFOBLORA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Blora melaksanakan penertiban tentang pelanggaran pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Yugo Wahyudi, S.IP., MM, Kabid Ketertiban
Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar
Kabupaten Blora, Selasa (15/4/2025), menjelaskan perihal penertiban itu tentang
pedagang kaki lima yang melanggar ketika berjualan tidak membersihkan atau
membereskan lapaknya ketika tidak digunakan.
Yugo mengatakan, pihaknya berusaha menciptakan
Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.
Beberapa waktu lalu, kata Yugo, pihaknya telah
koordinasi dengan Sekda Blora dan sudah memberikan ACC bahwa Blora harus tertib.
Bahkan juga dimonitor Pak Aisisten 1 kaitannya dengan ketertiban itu.
Menurut Yugo, sejatinya penertiban akan
dilakukan bulan lalu, namun karena bulan puasa Ramadan, maka pihaknya
menghormati di bulan puasa Ramadan, supaya pedagang masih bisa berjualan.
Hari ini pasca Lebaran 2025 sudah dua minggu, petugas
pun melaksanakan penertiban secara bertahap dengan awalnya di titik eks pasar
lama, kemudian jalan protokol (jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan
kita akan menertibkan di lapangan Kridosono.
Dikatakan, alasan diawali di eks pasar lama
Blora, adalah pusat kota, dekat Alun-alun.
Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Pihaknya
bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan
sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora.
Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini.
Untuk penertiban PKL secara langsung di
Kabupaten Blora dilaksanakan penjadwalan selama dua minggu mulai 14 April 2025
hingga 26 April 2025.
Di eks pasar lama ditargetkan ada sepuluh
lapak, namun karena armada yang dimiliki terbatas, maka hanya mampu sejumlah
lapak yang ditertibkan.
Sebanyak 14 personel Sat Pol PP dilibatkan,
petugas tersebut melakukan penertiban dengan mengangkut lapak pada kendaraan.
0 komentar:
Posting Komentar