Home » , , » PETUGAS SAT POL PP DAN DAMKAR TERTIBKAN LAPAK PKL DI BLORA

PETUGAS SAT POL PP DAN DAMKAR TERTIBKAN LAPAK PKL DI BLORA

radiogagakrimangfm.com on 16 Apr 2025 | 07.13


INFOBLORA.ID - 
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Blora melaksanakan penertiban tentang pelanggaran pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Yugo Wahyudi, S.IP., MM, Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Selasa (15/4/2025), menjelaskan perihal penertiban itu tentang pedagang kaki lima yang melanggar ketika berjualan tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak digunakan.

Yugo mengatakan, pihaknya berusaha menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.

Beberapa waktu lalu, kata Yugo, pihaknya telah koordinasi dengan Sekda Blora dan sudah memberikan ACC bahwa Blora harus tertib. Bahkan juga dimonitor Pak Aisisten 1 kaitannya dengan ketertiban itu.

Menurut Yugo, sejatinya penertiban akan dilakukan bulan lalu, namun karena bulan puasa Ramadan, maka pihaknya menghormati di bulan puasa Ramadan, supaya pedagang masih bisa berjualan.

Hari ini pasca Lebaran 2025 sudah dua minggu, petugas pun melaksanakan penertiban secara bertahap dengan awalnya di titik eks pasar lama, kemudian jalan protokol (jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di lapangan Kridosono.

Dikatakan, alasan diawali di eks pasar lama Blora, adalah pusat kota, dekat Alun-alun.

Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Pihaknya bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini.

Untuk penertiban PKL secara langsung di Kabupaten Blora dilaksanakan penjadwalan selama dua minggu mulai 14 April 2025 hingga 26 April 2025.

Di eks pasar lama ditargetkan ada sepuluh lapak, namun karena armada yang dimiliki terbatas, maka hanya mampu sejumlah lapak yang ditertibkan.

Sebanyak 14 personel Sat Pol PP dilibatkan, petugas tersebut melakukan penertiban dengan mengangkut lapak pada kendaraan.

Lapak yang diangkut akan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi disimpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor setempat dan membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan. 
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved