INFOBLORA.ID - Toko modern di Kabupaten Blora semakin menjamur. Tercatat diawal tahun ini sudah mencapai 129 toko.
Pendirian bangunan toko modern ini, belum ada
pembatasan jumlah.
Mereka hanya diatur jaraknya dengan pasar
tradisional. Pertumbuhan jumlah tersebut butuh diawasi agar persaingan
berdagang tetap sehat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti mengungkapkan, awal tahun ini ada
satu pendirian toko modern di Kecamatan Cepu.
Hingga 25 Maret secara total sudah terdapat
129 toko modern berdiri.
Bondan Arsiyanti menandaskan, toko modern tersebar di beberapa
wilayah, terutama di ruas jalan besar di Kabupaten Blora. Bahkan, Awal tahun
ini ada pendirian satu alfamidi di Kecamatan Cepu
Ia menjelaskan, setiap toko modern harus
berpedoman pada perda yang telah diatur.
Saat ini, perda hanya mengatur jarak minimal
500 meter dari pasar tradisional. Sementara, pengaturan jarak antar toko modern
belum terbentuk.
Ia menambahkan, juga terkait jumlah toko
modern di daerah, belum ada aturan pembatasan.
Sehingga, selama masih ada tempat untuk
digunakan berusaha masih boleh berdiri toko modern.
Ia tetap memberikan saran. Misalnya dalam satu
wilayah sudah terdapat banyak toko kecil, dan modern lain disarankan pindah di
tempat yang masih sepi. Hal itu selain untuk kesehatan persaingan bisnis, juga
untuk pemerataan.
Ia menambahkan, untuk regulasi umum
persyaratan pendirian toko modern, pengembang masih harus mematuhi dan
mempersiapkan persyaratan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar